Gudang Penimbunan BBM Ilegal Milik Jonhen Bebas Beroperasi Di Pasar 9 Gas Desa Manunggal


Labuhan Deli - Media Berita News7
Sebuah gudang yang diduga tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Veteran Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan, Deli Serdang, bebas beroperasi belum tersentuh penegak hukum terkesan kebal hukum. Rabu (9/9).

Informasi yang diterima media ini, Gudang penimbun BBM ilegal yang diketahui milik Jonhen bebas tak tersentuh hukum, aktifnya gudang itu timbul kesan pemilik gudang Jonhen tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH). atau gudang itu mendapat perlindungan dari oknum APH.

Warga meminta agar Polres Belawan dan Polsek Labuhan segera menindak tegas gudang penimbun BBM ilegal tersebut.

Warga di kawasan Pasar 9 Desa Manunggal dan sekitarnya, menyoroti dugaan gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar ilegal milik Jonhen yang beroperasi tanpa tindakan tegas dari Polda Sumut, Polres Belawan dan Polsek Labuhan.

Warga melaporkan adanya aktivitas digudang milik Jonhen  keluar-masuk kendaraan yang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar, dan keberadaan drum dan tangki penampungan di dalam gudang tersebut.

Keresahan warga sekitar sudah sejak lama, Selain merugikan negara dan mengganggu distribusi energi, aroma menyengat serta lokasi yang berada didekat permukiman warga memicu kekhawatiran akan risiko kebakaran.

Aktivitas ini diduga menimbun solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi demi keuntungan besar, yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Berdasarkan informasi dari warga terkait respons penegak hukum, sampai saat ini masih beroperasi dan belum ada tindakan tegas dari Polres Belawan dan Polsek Labuhan kepada Jonhen pemilik gudang tersebut. (Dro).