Gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas di Jalan Pemuda Pancasila Gang Abadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, bebas beroperasi hingga saat ini dan belum tersentuh hukum menjadi sorotan. Rabu (9/9).
Informasi mengenai dugaan praktik ilegal tersebut pertama kali terungkap dari keterangan seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Sumber tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa gudang tersebut diduga tempat Pengoplosan gas, dan beroperasi sudah lama," Aktivitas siang dan malam bang, mobil bermuatan tabung gas 3 Kg subsidi, 12 kg dan 50 kg"sebutnya, Selasa (8/9).
Lanjutnya, dugaan praktik penyuntikan gas elpiji yang bersubsidi berukuran 3 kg, di pindahkan ke tabung gas Non Subsidi berukuran 12 kg, dan 50 kg setiap hari, meraup keuntungan besar,"ungkpnya.
Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas gudang pengoplosan gas ilegal di Jalan Pemuda Pancasila Gang Abadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tanpa tebang pilih.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju dikonfirmasi terkait gudang pengoplosan gas melalui pesan whatsappnya, belum memberikan keterangan.
Dari pantauan tim media ini dilokasi, terlihat mobil pickup bermuatan tabung gas masuk kegudang yang diduga tempat pengoplosan gas.
Untuk kasus pengoplosan berskala besar yang terorganisir dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, Aparat Penegak Hukum diminta jerat para pelaku dengan pasal TPPU, dan sita aset-aset kekayaan yang diperoleh dari bisnis ilegal tersebut. (Dro).
