Terkesan Kebal Hukum, Kasat Reskrim Polres Belawan Diduga Tindak Punya Nyali Tindak Tegas Renaldi Bos Gudang Penimbunan BBM Di Jalan Alumunium Raya Tajir


Medan - Media Berita News7
Kuat dugaan pratik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, berjalan mulus dan lancar bebas hambatan. Pasalnya, pratik penimbunan BBM jenis solar ini sudah berjalan cukup lama dan tak tersentuh hukum oleh Polsek Labuhan dan Polres Belawan.

Bermula informasi dari masyarakat sekitar, bahwa gudang tersebut sering dijadikan transaksi penimbunan minyak BBM ilegal bersubsidi. Tim awak media ini memastikan untuk investigasi ke lokasi, faktanya bahwa benar terlihat beberapa mobil tangki biru putih membawa minyak bersubsidi yang memasuki gudang tersebut.

Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, bahwa gudang tersebut terkesan leluasa beroperasinya, tanpa ada tindakan tegas dari pihak Polsek Labuhan dan Polres Belawan 

“Menurut informasi bahwa gudang tersebut sempat ramai di beritakan oleh beberapa media online. Bahkan pihak Kepolisian wilayah hukum setempat langsung turun untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut, namun faktanya gudang tersebut masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM Ilegal bersubsidi itu,”sebut warga sekitar,Selasa (8/9).

Lanjutnya, warga sekitar sudah resah sejak lama tentang gudang itu, takut sewaktu meledak dan terbakar, warga yang jadi korbannya"ungkapnya.

Harapan warga kepada Kapolda Sumut, untuk menindak tegas secepatnya terhadap pemilik usaha BBM ilegal tersebut, dan para oknum dan pelaku yang terlibat"harapan warga.

Awak media juga mengkonfirmasi pada Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Agus Purnomo melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/9), mempertanyakan perihal aktivitas gudang penimbunan BBM jenis solar di Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia Hilir, yang sudah lama beroperasi dan berada dalam wilayah hukumnya, namun sangat disayangkan belum memberikan jawaban.

Dari investigasi tim media ini dilokasi, terlihat aktivitas mobil truck dan mobil tangki biru putih, bebas keluar masuk kegudang itu malam hari.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.

Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar).

(Dro).