Di Duga gudang Penimbunan Dan Penyuntikan/Pengoplosan Gas Elpiji Ilegal di Jalan Pemuda Pancasila Gang Abadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, masih bebas beroperasi dan belum tersentuh hukum.
Sebelumnya, Tim media ini telah mengkonfirmasi kepada Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju terkait gudang di Jalan Pemuda Pancasila Gang Abadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, yang diduga menjadi tempat pengopolosan gas, namun sampai saat ini belum memberikan penjelasan.
Dari hasil temuan dan investigasi tim media ini pada Kamis (10/9), terlhat mobil yang mengangkut tabung gas, keluar masuk kegudang itu, informasi yang didapat media ini, aktivitas penyuntikan gas elpiji yang bersubsidi berukuran 3 kg, di pindahkan ke tabung gas Non Subsidi berukuran 12 kg, dan 50 kg.
Salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan demi keselamatan menyampaikan, kegiatan pengoplosan gas digudang itu sudah lama, dan sudah ada yang datang penegak hukum, akan tetapi masih terlihat kegiatan sampai saat ini bang"ungkapnya.
Kami warga disini sudah resah atas kegiatan pengoplosan gas ini bang, warga berharap Kapolri dan Kapolda Sumut dapat menyelesaikan dan menindak tegas, sebelum warga yang jadi korban.
Tindak pidana penyalahgunaan dan pemindahan isi gas (oplosan), tanpa izin resmi dikenakan sanksi berlapis di antaranya, terancam sanksi pidana penjara hingga 6 tahun, dan denda maksimal Rp. 60 miliar, dan mereka juga dapat di jerat undang – undang perlindungan konsumen dengan hukuman penjara.
Sesuai Undang – Undang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dijerat dengan pasal 55 undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang – undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Cipta Kerja menjadi undang – undang hukum online, dengan Sanksi :Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Praktik culas berupa penyuntikan gas dan menjualnya ke pasaran merugikan konsumen dan melanggar undang – undang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, pasal 62 ayat 1 jo, pasal 8 ayat 1 huruf b dan c, dengan Sanksi :Pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun, atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).
Untuk kasus pengoplosan berskala besar yang terorganisir dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, pihak kepolisian biasanya mengembangkan penyidikan dengan menjerat pelaku menggunakan pasal TPPU, hal ini dilakukan agar aset aset kekayaan yang diperoleh dari bisnis ilegal tersebut dapat disita dan dimiskinkan. (Dro).