Aktivitas gudang Pengepul bahan bakar minyak BBM Subsidi yang diduga di kawasan Padat Penduduk, di aloha Medan labuhan , kembali menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi pada Minggu (13/9), terlihat sejumlah kendaraan Mobil yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis solar keluar masuk dari area gudang itu, yang disebut-sebut milik seorang pria bernama Ucok Regar. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan memicu perhatian warga sekitar.
Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengatakan gudang Ucok Regar punya bang, gudang tersebut tempat penimbunan minyak, Dulu sempat tutup, sekarang sudah buka lagi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.Kekhawatiran juga disampaikan warga terkait potensi bahaya lingkungan dan keselamatan masyarakat apabila aktivitas penyimpanan BBM dilakukan tanpa standar keamanan yang jelas.
Warga lain juga menyampaikan, kami khawatir jika terjadi kebakaran atau hal lain yang membahayakan warga sekitar,” kata warga lainnya.
Gudang yang bebas beroperasi dan belum tersentuh hukum itu, membuat warga tanda tanya, tentang pengawasan aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas tersebut. Sejumlah sumber menyebut operasional gudang berjalan lancar tanpa adanya tindakan tegas hingga saat ini.
Warga pun mendesak aparat terkait, termasuk Polda Sumatera Utara, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan, untuk turun langsung melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Praktik distribusi BBM ilegal dinilai dapat merugikan negara, merusak tata niaga energi, serta berpotensi menimbulkan risiko besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus dugaan BBM Subsidi di kawasan warga..
Dari amatan media ini dilapangan, dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal milik Ucok Regar di Aloha Medan Labuhan Wilayah Hukum Polres Belawan, kerap dikeluhkan warga karena dinilai luput dari penindakan tegas aparat penegak hukum.
Lokasi gudang penimbunan BBM berdekatan dengan pemukiman padat, sehingga memicu kekhawatiran warga akan bahaya kebakaran dan pencemaran udara akibat bau menyengat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55 dan 53), kegiatan penimbunan dan penyimpanan tanpa izin memiliki ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda puluhan miliar rupiah. (Dro).
