Modus ‘kencing solar’, yakni praktik mengambil sebagian BBM dari mobil tangki dan pengangkut secara ilegal belum terbongkar oleh aparat penegak hukum di Jalan P.Danau Siombak Marelan. Rabu (16/9).
Sebuah gudang berkedok parkir mobil
di Jalan P.Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, bebas beroperasi dan belum tersentuh oleh Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.
Informasi yang diterima tim media ini dari masyarakat, Pengelola bernama Udin berdalih lokasi tersebut hanya tempat sewa parkir mobil tangki, bukan tempat transit BBM. Namun warga resah karena gudang tersebut berada di pemukiman padat, Masyarakat sekitar terus meminta aparat penegak hukum seperti Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Labuhan, untuk turun tangan memeriksa izin dan aktivitas keluar masuk kendaraan di area-area mencurigakan
Pasalnya, gudang parkiran mobil tersebutya sebelumnya sempat dikeluhkan warga sekitar itu, letaknya sangat dekat dengan bangunan rumah warga.
Salah satu warga sekitar yang namanya tak ingin disebut, menaruh curiga perihal ini," Kami curiga bang dan menduga atas aktifitas gudang tersebut, terlihat mobil truk tangki bbm yang setiap hari pada siang dan tengah malam, keluar masuk ke gudang itu,"ucap warga, Selasa (15/9)
Lanjut warga, Bila benar kabar gudang itu tempat transit BBM, Kami warga juga merasa takut, bila mana suatu saat terjadi kebakaran digudang tersebut bang,"ungkapnya.
Warga berharap kepada Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan, Kapolsek Medan Labuhan, Pangdam, Walikota Medan, Dan instansi terkait, untuk segera menyelidiki gudang tersebut, apabila ada pelanggaran merugikan negara dan pelanggar hukum, segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,"Harapan warga.
Kondisi ini diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor SK.725/AJ.302/DRJD/ tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dalam peraturan tersebut ditentukan bahwa kendaraan pengangkut bahan berbahaya (termasuk BBM) dilarang parkir di sepanjang 100 meter dari jembatan, terowongan, perumahan, bangunan dan kantor.
Dan juga di daerah milik pribadi atau rumah makan, tanpa izin pemiliknya serta di tempat yang jaraknya kurang dari 100 meter dari daerah kebakaran atau dekat sumber panas yang dapat memanaskan isi tangki. (Dro).