Headline

Lindungi Bandar? Warga Langkat Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Akibat Jaringan Narkoba Ebi-Eprata Tak Tersentuh


Langkat - Media Berita News7
Desakan agar Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H turun tangan langsung menguliti jaringan narkoba sekaligus mencopot Kapolres Langkat yang kian menggelegar tak mampu memberantas narkoba atau diduga turut serta membekingi. Pasalnya, sindikat peredaran gelap sabu-sabu yang dikendalikan oleh figur-figur kebal hukum seperti Ebi, dengan Sukma dan Eprata sebagai tangan kanan di lapangan, dinilai terlalu licin dan seolah "tak tersentuh" oleh jajaran Polres Langkat. Jumat (16/10/2026).

Kekecewaan publik ini berpuncak pada tumpulnya penindakan hukum di Kecamatan Wampu. Berbagai kalangan menilai langkah Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dalam menggerebek sejumlah gubuk atau barak narkoba hanya sebatas sandiwara seremonial.

Bagaimana mungkin aparat mendapati barang bukti nyata berupa alat hisap sabu-sabu (bong), namun para pemilik serta pengelolanya melenggang bebas tanpa tersentuh jerat hukum? Aksi petugas yang sekadar membakar lapak tanpa membongkar siapa otak di baliknya dianggap sebagai lelucon di tengah penderitaan masyarakat.Padahal, deretan nama yang menggerakkan roda bisnis haram ini sudah menjadi rahasia umum di tengah warga. 

Mulai dari Budi Black, Wawong, Ibob, Lutfi, Ditra, Iyan, hingga Dedi, masih leluasa beroperasi tanpa hambatan berarti. Di atas mereka, nama Ebi berdiri sebagai pengendali utama, yang pergerakannya di tingkat kecamatan dimotori secara mulus oleh Sukma dan Eprata. Lambannya penindakan ini memantik sinisme tajam, di mana publik mulai mempertanyakan taring institusi kepolisian setempat dalam menghadapi sindikat narkotika.

Menanggapi gelombang kritik dan sorotan miring yang kian masif, Kapolres Langkat, AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., berdalih bahwa penegakan hukum wajib berpedoman pada pembuktian formal dan prosedur yang ketat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Terima kasih infonya. Untuk diketahui, kita selalu tanggap sama informasi dari warga dan pastikan kita tangkap. Tapi perlu diketahui, setiap nama itu tergantung dari tersangka di lapangan yang kita tangkap. Setelah itu di-BAP, jika ada aliran dana dan transaksi ke nama-nama tersebut, baru bisa kita proses," ujar AKBP Hannry.

Ia menegaskan, Korps Bhayangkara tidak bisa memproses hukum seseorang semata-mata berdasarkan opini atau desakan publik tanpa dukungan alat bukti materiil. Langkah kehati-hatiannya diklaim demi menghindari pelanggaran prosedur yang dapat merugikan personel di lapangan.

"Tidak bisa kita asal proses dugaan-dugaan nama itu tanpa ada buktinya. Narkoba ini sudah ada aturan yang jelas, jangan sampai anggota jadi korban atas proses yang tidak sesuai prosedur, agar teman-teman juga paham dengan ini.

Para tersangka sangat tertutup dan sudah pintar untuk bisa melindungi atasannya, ini tantangan dan perlu juga teman-teman tahu hal ini," imbuhnya.
Namun, alih-alih meredakan ketegangan, alasan normatif tersebut justru dinilai tidak masuk akal oleh masyarakat awam. 

Ketika peredaran racun generasi bangsa ini terpampang nyata di depan mata, berlindung di balik alasan prosedur justru dibaca publik sebagai bentuk ketidakmampuan—atau keengganan—membongkar akar masalah yang sesungguhnya. 

Kini, bola panas berada di tangan Kapolda Sumut untuk segera membersihkan gerak langkah jajaran bawahannya di Langkat sebelum kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum benar-benar runtuh total.(Tim).
Tags: Label3, Label4,
3/related/Your Label