Dugaan praktik ilegal terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan, Aktivitas mencurigakan di Kawasan Industri Medan (KIM), terlihat mobil truk tangki biru putih bermuatan solar subsidi keluar masuk di PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries,Rabu (16/9).
Menurut keterangan dari narasumber yang namanya minta di Inisialkan MD (43) menyampaikan, mobil truk tangki biru putih angkut solar subsidi rutin tiap minggunya mengantar ke PT Medan Tropical Canning, secara hukum perusahaan dilarang menggunakan solar bersubsidi, seharusnya menggunakan solar non subsidi untuk kegiatan produksinya"ungkapnya, Selasa (15/9).
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, ia menegaskan, penyalahgunaan ini juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama manfaat subsidi BBM"tegasnya.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menyelidiki PT Medan Tropical Canning yang diduga menggunakan BBM bersubsidi, dan bila terbukti tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Perusahaan di kawasan industri secara hukum sangat dilarang menggunakan Solar bersubsidi. Sektor industri diwajibkan menggunakan Solar Non-Subsidi (Solar Industri/HSD) untuk seluruh kegiatan produksinya.
Sementara tim media ini mengkonfirmasi ke pihak PT Medan Tropical Canning Yen terkait hal melalui pesan whatsapp, namun belum mendapatkan jawaban.
Berdasarkan regulasi resmi, aturan dan ketentuan yang berlaku mengenai larangan tersebut, Penggunaan BBM bersubsidi diatur ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 atas perubahan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan tersebut, komoditas industri besar tidak masuk dalam daftar konsumen yang berhak menikmati Biosolar subsidi.
Bagi Perusahaan Industri yang membeli atau memakai solar subsidi ada sanksi pidana dan denda, Sesuai Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 (tentang Cipta Kerja), penyalahgunaan angkutan atau niaga BBM subsidi diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu ada sanksi administrasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Kementerian ESDM dapat memberikan surat peringatan, pencabutan izin usaha, hingga sanksi operasional ketat terhadap perusahaan nakal.
PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries Di KIM menjadi sorotan publik, terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya untuk kebutuhan industri.
Setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar ketentuan hukum dan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda besar).
(Dro).
