Medan - Media Berita News7
Penegakan hukum di Wilayah Medan Utara hanya bersifat seremonial, sudah lama dikuasai kepentingan kekuasaan dan uang. Yang ditegakkan bukan hukum, melainkan kepentingan. Selasa (15/9).
Skandal dugaan mafia penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Aloha Medan Labuhan yang menyeret nama Ucok Regar kini memasuki fase darurat hukum.
Fakta ini memperlihatkan kejahatan terorganisir lintas wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, yang ironisnya beroperasi tanpa sentuhan hukum berarti, memunculkan dugaan keras bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut telah kehilangan kedaulatan hukum, bahkan patut diduga berada di bawah kendali Ucok Regar mafia minyak.
Tim media ini menemukan aktivitas di gudang penampungan BBM ilegal milik Ucok Regar di Aloha Medan Labuhan. Terpantau mobil tangki berwarna biru memasuki area gudang tersebut. Tidak lama kemudian, mobil yang tertutup terpal turut masuk, diduga membawa muatan dalam skala besar.
Upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Medan Labuhan hingga saat ini belum membuahkan hasil. Belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Medan Labuhan.
Menurut warga, mustahil gudang solar ilegal skala besar, mobil tangki keluar-masuk, hingga viral di media sosial, tidak terdeteksi aparat, kecuali memang ada pembiaran atau perlindungan.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut dugaan praktik mafia BBM di wilayah Aloha Medan Labuhan.
Fenomena ini adalah bukti nyata hukum sedang kalah oleh uang dan pengaruh, di mana mafia BBM bersubsidi merampas hak rakyat kecil, sementara aparat yang seharusnya melindungi justru terkesan pasif, lamban, dan saling lempar tanggung jawab.
Penegakan hukum yang objektif dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik, mengapa aktivitas ini terkesan dibiarkan, dan apakah benar mafia BBM kebal terhadap hukum?
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini akan terus melakukan penelusuran guna mengungkap fakta secara utuh, akurat, dan berimbang. (Dro).
